
Apa itu Cream of Tartar?
Cream of tartar adalah potassium hydrogen tartrate yang berbentuk bubuk
putih halus berasal dari pemurnian Tartaric Acid. Asam Tartaric sendiri
dikenal sebagai hasil sampingan dari pembuatan wine (minuman anggur).
Saat buah anggur yang difermentasikan dan disimpan dalam gentong wine
akan muncul endapan putih melekat di pinggiran gentong. Endapan putih
tersebut selanjutnya dikikis dan dimurnikan.
Kita bisa membeli cream of tartar dengan harga relatif murah di
swalayan, pasar dan toko kue, pastinya bisa juga pesan via online. Merk
cream of tartar yang terkenal di Indonesia antara lain koepoe-koepoe,
merak.
Fungsi Cream of Tartar
Dalam industri kue fungsi dari cream of tartar adalah sebagai salah
satu bahan yang dapat digunakan untuk pembuatan baking powder, dalam
proses ini baking soda (natrium bikarbonat) dan pati lembam dicampur
dengan garam asam (selain krim tartar bisa juga garam asam lainnya).
Saat
cream of tartar yang bersifat asam dan baking soda yang bersifat basa
bertemu dalam keadaan basah akan terjadi reaksi asam-basa dengan hasil
gas karbon dioksida. Proses inilah yang dimanfaatkan untuk membuat kue
mengembang.
Selain sebagai bahan baking powder, kegunaan cream of tartar lainnya adalah,
- Kita bisa menambahkan cream of tartar ke dalam kocokan putih telur untuk menstabilkan bentuk sekaligus membuatnya mengembang.
- Kita mencampurkan krim tartar untuk membuat whipped cream yang sempurna dengan rasa asam yang dapat menggugah selera makan.
- Kita bisa memasukkannya ke cuka ataupun perasan jeruk nipis, campuran tersebut menjadi larutan asam yang lebih pekat dan sangat efektif menghilangkan kotoran di porselin dan karat pada perabotan dari logam
- Saat dimasukkan ke dalam sayur kita bisa menjaga warna sayur agar tetap cerah
- Dapat digunakan untuk mencegah munculnya kristal gula saat pembuatan sirup
- Jika digunakan pada permen bisa menciptakan struktur yang lebih creamy
Cream of Tartar Halal atau Haram
Dari pembahasan di atas dimana asam tartaric adalah hasil sampingan dari pembuatan wine, pasti banyak yang menduga hukum krim tartar dalam islam adalah haram. Begitupun menurut halalmui.org, mereka mengingatkan umat muslim untuk menghindari penggunaan krim tartar untuk pembuatan masakan.
Lain halnya menurut muslimconsumergroup.com, cream of tartar itu masih halal karena tartaric acid bisa dibuat tanpa pembuatan wine, di USA mereka membuatnya cukup dengan anggur yang dihancurkan tanpa melalui fermentasi.
Tapi kita bisa menyimpulkan bahwa halal tidaknya makanan itu tidak hanya tergantung pada bahan saja tapi juga proses pembuatannya. Buah anggur yang awalnya halal pun bisa jadi haram jika difermentasikan.
Sampai sekarang hukum cream of tartar masih dipertanyakan, oleh karena
itu jika anda membeli cream of tartar belilah yang ada label
halal.
Kalau anda masih ragu dengan kehalalan krim tartar, kita bisa
mengantinya dengan bahan lain. Pengganti cream of tartar yang dapat kita
gunakan antara lain adalah cuka dan perasan jeruk nipis. Satu hal yang
perlu digaris bawahi alternatif di atas tidak bisa 100% menggantikan
peranan krim tartar sepenuhnya.
Sumber : dapur.website
Untuk buat kek, tak boleh ganti
ReplyDelete