
Apa itu gelatin?
Halal kah? memang banyak masyarakat awam yang kurang tahu
pengertian gelatin padahal mereka sudah sering mengetahui bahkan
mengkonsumsi makanan berbahan dasar gelatin. Pada dasarnya gelatin
adalah suatu zat kimia padat namun tak berwarna, tembus cahaya dan
tidak berasa. Ya boleh dibilang mirip agar-agar bedanya kalau si agar
dari tumbuhan sedangkan kebanyakan gelatin dibuat dari kolagen dari
hewan.
Jenis Gelatin yang Beredar
Ada dua jenis gelatin yang dibedakan berdasarkan bahan dan cara
pembuatannya,
-
Gelatin type A (acid)
Kebanyakan diproduksi dari kulit babi yang masih muda .Proses pembuatan bisa cepat karena rangkaian kolagen belum terikat kuat. Hanya perlu merendam dalam larutan asam lemah (asam klorida) selama satu hari yang dilanjutkan dengan pencucian untuk menghilangkan asam dan garam. -
Gelatin type B (base)
Dibuat dari tulang-tulang dan kulit tua (alot dan jeras) dari hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing. Pembuatan cukup lama bahkan berminggu-minggu dengan merendam dalam kalsium hidroksida. Setelah kolagen terpisah barulah diproses ke tahap selanjutnya yaitu pengekstrakan.
Di luar negeri sana gelatin yang paling banyak beredar dibuat dari
hewan babi. Mengapa? karena gelatin babi memiliki harga yang lebih
miring dibandingkan jenis gelatin lain. (didasari proses pembuatan
yang lebih mudah). Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi di
Indonesia yang notabene kebanyakan penduduknya merupakan warga
muslim.
Gelatin Halal atau Haram?
Hukum gelatin sempat menjadi perdebatan, ada yang bilang gelatin
halal karena telah mengalami perubahan bentuk dari babi menjadi
ekstrak garam. Ini mirip dengan kasus cuka yang merupakan perubahan
dari alkohol.
Tapi lebih banyak ulama yang menyebutkan gelatin itu haram, alasan pertama karena mudah sekali membedakan gelatin dari babi dan jenis lain melalui proses kimia sederhana. Ditambah lagi di luar sana banyak sekali bahan lain yang bisa digunakan untuk pembuatan gelatin, tentunya sudah pasti halal seperti kulit sapi. Kebutuhan akan gelatin masih bisa dipenuhi dari bahan halal ini.
Tapi lebih banyak ulama yang menyebutkan gelatin itu haram, alasan pertama karena mudah sekali membedakan gelatin dari babi dan jenis lain melalui proses kimia sederhana. Ditambah lagi di luar sana banyak sekali bahan lain yang bisa digunakan untuk pembuatan gelatin, tentunya sudah pasti halal seperti kulit sapi. Kebutuhan akan gelatin masih bisa dipenuhi dari bahan halal ini.
Dulu pemerintah Indonesia masih sering mengimpor gelatin dari
Amerika dan Eropa, tentu saja membuat kita bertanya-tanya ini gelatin
halal? jangan-jangan dari babi yang hukumnya haram. Sekarang kita tak
perlu khawatir, saat ini sudah banyak gelatin produksi lokal yang
dibuat dari kulit dan tulang sapi.
Gelatin dapat
dibeli di toko kue, supermarket ataupun toko online, tak perlu
khawatir di Indonesia setiap produk sudah diberi sertifikat halal
dari MUI. Badan POM sudah menjamin hal ini, meskipun gelatin tersebut
hasil import tapi pasti dari sapi yang halal. Gelatin yang beredar di
pasaran dijual dalam bentuk gelatin bubuk (gelatin powder) dan
gelatin lembaran (gelatin sheets).
-
Untuk gelatin bubuk, dilarutkan dengan air dingin sampai mengental dan terlihat tembus pandang
-
Untuk gelatin lembaran, direndam dalam air dingin sampai
terlihat lunak lalu peras. Tinggal larutkan dengan air panas sampai
terlihat bening.
Untuk memberikan perlindungan pada konsumen, negara biasanya
memberikan kebijakan untuk selalu mencantumkan kode komposisi bahan
olahan. Berikut adalah kode dari gelatin babi yang harus dihindari
oleh muslim,
101, 101A, 120, 150, 153, 160A, 160B, 161A,
161C, 163, 200, 270, 304, 310-312, 326, 327, 334, 336, 337, 350, 353,
422, 430, 436, 162, 470, 478, 481, 483, 491, 495, 542, 572, 575, 631,
904A
Fungsi Gelatin
Gelatin diperlukan oleh masyarakat dalam banyak hal misal saja
fotografi, pabrik kosmetik dan kesehatan. Obat-obatan yang mengandung
gelatin antara lain krim, sabun, obat gosok, pasta gigi dan cangkang
kapsul.
Dalam industri makanan gelatin bisa menjadi pengemulsi,
pengendap, pengikat dan bahan pengisi. Sifatnya yang mudah dibentuk
bisa hiasan dari berbagai macam cake. Makanan lain yang populer di
masyarakat antara lain sebagai bahan pembuat gel pada makanan seperti
es krim, pudding, cake, jelly, olahan coklat, minuman susu
formula dan permen kenyal tahu kan Yupi? bahan dasar permen yang
lembut di mulut ini adalah bubuk gelatin.
Beberapa merk dagang gelatine bubuk halal diantaranya GELITA, KALIMA, HALAL GELATINE, R&B. GELITA yang saya tau adalah produk Australia dan sudah memiliki Halal Certificate Australia dan juga Kosher. KALIMA adalah produk lokal Indonesia dan sudah mempunyai label Halal MUI. HALAL GELATINE adalah produk Malaysia dan sudah mempunyai sertifikat halal dari 3 negara yaitu dari Malaysia Halal Certificate, Setifikat Halal MUI dan Thailand Halal Certificate. R&B saya belum tau sudah ada sertifikat halal atau belum tapi pernah lihat katalognya kalau tidak salah gelatinnya terbuat dari kulit/tulang ikan.
No comments:
Post a Comment